PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN MELALUI DSICARGO

PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN MELALUI DSICARGO

PEDOMAN DAN SYARAT PENGIRIMAN

CV. DUTA SARANA INDOCARGO

 

- Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang yang dikirimkan lewat CV. DUTA SARANA INDOCARGO.

- Yang dimaksuddengan PENGANGKUT adalah CV` DUTA SARANA INDOCARGO.

1. Titipan akan menjadi tanggung jawab PENGANGKUT, bilamana pengirim telah membayar lunas semua biaya pengirim dan memiliki BUKTI TANDA TERIMA ASLI dari PENGANGKUT atas kembali TITIPAN yang dikirimkannya.

2. Dilarang memasukan ke dalam TITIPAN barang-barang sebagai berikut:                         

   a. uang tunai rupiah ataupun mata uang asli lainnya, surat-surat berharga ( cek, bilyet, uro, saham, dsb), arloji/perhisana dan lain-lain  yang sejenisnya.

b. surat, warkat pos, kartu pos.

c. barang-barang yang mudah meledak, beracun atau yang dapat merusak barang lainnya

d. narkotik. Ganja, morfin, atau jenis obat terlarang lainnya

e. barang cetakan, rekaman dan lainnya yang isinya menyinggung ke susilaan, menggangu ketertibaan dan keamanan.

3. Isi dan TITIPAN tidak diperiksa: isi TITIPAN yang tidak sesuai dengan keterangan yang di berikan akan merupakan suatu pelanggaran yang dapat dituntut melalui jalur hukum yang berlaku. Dan terdapat TITIPAN yang dicurigai PENGANKUT berhak mengadakan pemerisaan fisik barang, sesuai dengan peraturan yang berlaku di indonesia.

4. PENGANGKUTAN tidak akan bertanggung jawab atas hal-hal berikut:

a. semua resiko teknik yang terjadi selama dalam pengangkutan yang menyebabkan barang yang dikirim tidak berfungsi atau berubah fungsinya, baik yang menyangkut mesin atau sejenisnya maupun barang-barang elektronik seperti halnya: TV, Komputer, Disket, AC, Kulkas, Video, Mesin Cuci , dsb yang sejenis.

b. Keterlambatan ke kota-kota tujuan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa.

c. Kerugian akibat keterlambatan penyampaian barang TITIPAN.

d. Semua penahanan, penyitaan, serta pemusnahan terhadap suatu jenis TITIPAN oleh  instansi pemerintahan terkait (Bea Cukai, Karantina, Kepolisian, Kejaksaan dan sebagainya) sebagai akibat hukum dari keberadaan jenis TITIPAN yang bersangkutan.

e. Tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya suatu TITIPAN setelah 1 (satu) bulan terhitung tanggal pengiriman. Kerusakan keterlambatan ataupun kehilangan Force Majeur yang tidak terbatas pada huru-hara, bencana alam, perang, pembajakan.

f. TITIPAN seperti: Barang cair, Barang pecah bela, barang mudah terbakar, cetakan makanan/buah-buahan, binatang hidup, tumbuh-tumbuhan dll.

5.  Sarana angkutan untuk beberapa kota tertentu dan atau dalam keadaan terpaksa maka PENGANGKUTAN tanpa pemberitahuan terlebih dahulu mempunyai hak untuk menggunakan sarana transportasi laut, sungai, darat, untuk melaksanakan semua TITIPAN ketujuan masing-masing.

6.  Bilamana tidak ada keluhan atau tuntutan dari penerima pada saat TITIPAN diserahkan, maka TITIPAN dianggap telah diterimah dengan baik dan benar.

7.   a. Bilamana terjadi kehilangan /kekurangan atas TITIPAN penggantian maksimal hanya 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman yang telah hilang/kurang, atau setinggi-tingginya 100 USD.

b. Kecamatan, Telepon Seluler, Kamera, barang elektronik dan barang bernilai tinggi lainnya wajib di asuransika. Untuk TITIPAN yang diasuransikan, penggantian kerugian diselesaikan dengan peraturan Polis Kontra Asuransi Jasa TITIPAN. Premi Asuransi dibayar pengirim.

8.  Semua Klaim hanya dapat diselesaikan di kantor pengiriman. Pengajuan  Klaim harus melampiri:

a. Berita acara yang ditanda tangani penerima dan petugas PENGANGKUTAN ditujuan.

b. Dokumen-dokumen pendukung antara lain: Faktur/Kwitansi dari TITIPAN yang bersangkutan atau Bukti Tanda Terima Asli/Consigment Note dari PENGANGKUT atas TITIPAN yang dimaksud.