Cara Menjadi Mitra Agen

Cara Menjadi Mitra Agen

SYARAT & KETENTUAN MITRA KEAGENAN

PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC

 

A. SYARAT - SYARAT ADMINISTRASI

1. Mengajukan permohonan menjadi Mitra Keagenan dengan mengisi Form yang telah disediakan DSI

CARGO.

2. Memiliki dan menyerahkan fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku sebanyak 2 (dua) lembar.

3. Memiliki dan menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Domisili.

4. Menyerahkan Pas Fhoto berwarna 2 (dua) lembar dengan ukuran 3 x 4 cm.

5. Menyerahkan biaya administrasi (*) pada saat permohonan disetujui.

6. Bersedia menyerahkan uang jaminan / deposit (*).

7. Bertanggung jawab melakukan pemasangan reklame DSI CARGO. (pajak di tanggung Mitra)

8. Menyerahkan surat pernyataan pemohon bertanggung jawab atas Mitra Keagenan DSI CARGO.

9. Bersedia melakukan pembayaran atas penjualan secara cash basis harian.

10. Mendapat komisi atas penjualan secara progresif yang telah ditetapkan oleh DSI CARGO berdasarkan

produk layanan.

11. Menyediakan lokasi untuk penyimpanan barang yang disesuaikan standard penyimpanan barang.

12. Memiliki lokasi yang dapat diakses oleh kendaraan roda 4 (empat).

13. Menyerahkan denah rencana lokasi.

14. Menyerahkan foto lokasi.

15. Menyediakan timbangan minimal 30 kg.

16. Memiliki sumber daya manusia (SDM) dengan pendidikan minimal SMA.

17. Bersedia mengikuti Pelatihan Mitra Keagenan DSI CARGO (*).

B. KETENTUAN MITRA KEAGENAN

1. Mitra Keagenan merupakan pihak ke-2 (dua) dari PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC yang menjadi

rekanan yang mempunyai fungsi dan tanggung jawab tertentu terhadap ruang lingkup PT.DUTA SARANA INDOLOGISTIC

2. Mitra Keagenan bukan karyawan PT.DUTA SARANA INDOLOGISTIC.

3. Mitra Keagenan menggunakan tarif yang telah ditentukan oleh Kantor Pusat PT.DUTA SARANA INDOLOGISTIC

4. Status Mitra Keagenan dapat dicabut sepihak oleh PT.DUTA SARANA INDOLOGISTIC dikarenakan

melanggar Tata Aturan yang diberikan oleh PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC  ataupun alasan

tertentu yang dianggap merugikan PT.DUTA SARANA INDOLOGISTIC.

5. Mitra Keagenan dilarang mengatasnamakan PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC dalam hal diluar

kesepakatan kerja ataupun diluar lingkup usaha PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC.

6. Segala tindakan melawan hukum yang menyangkut terhadap Mitra Keagenan PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC

INDOCARGO dapat diproses secara hukum dan menjadi tanggung jawab Mitra Keagenan tersebut

sesuai hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

C. LINGKUP USAHA MITRA KEAGENAN

1. Mitra Keagenan berhak melakukan kegiatan Penjualan Produk Jasa Kirimian Barang PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC dengan tariff dan Pelayanan yang telah di tentukan.

2. Mitra Keagenan berhak melakukan kegiatan penerimaan jasa pengambilan barang kiriman

CUSTUMER dengan tariff dan pelayanan yang telah ditentukan.

 

PT.DUTA SARANA INDOLOGISTIC

Office : Jl. TRITURA no.202 E  | Medan

Email : [email protected]

Phone/ Fax : (061) 42774748

Website : www.dsicargo.co.id

 

2 | PT . D U T A S A R A N A I N D OLOGISTIC

 

D. PENGENAAN BIAYA KIRIM

- Biaya kirim akan diberlakukan charge volumetrik untuk barang - barang yang memiliki dimensi

ukuran melebihi berat untuk udara P x L x T / 6000 (cm), untuk darat P x L x T / 4000 (cm)\

- Untuk pengiriman barang yang masih standart dalam pengiriman dikenakan satuan Kilogram (Kg).

Catatan (*) :

- Bersifat Opsional.

- Nilai besaran dapat di sesuaikan dengan kondisi / ketentuan tertentu dan keputusan mutlak dari Kantor

Pusat PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC

 

Medan, 15 Desember 2020

 

Head Management

PT. DUTA SARANA INDOLOGISTIC